Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh merehabilitasi sebanyak 16 korban penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga pertengahan September 2025.

Kepala BNNK Banda Aceh Zahrul Bawadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan belasan korban penyalahgunaan narkoba tersebut umumnya penggunaan sabu-sabu dan ganja.

 "Sepanjang tahun ini ada 16 korban penyalahgunaan narkoba yang menjalani program rehabilitasi. Mereka menjalani rehabilitasi untuk memulihkan dari ketergantungan narkoba," katanya.


Baca juga: BNNK sebut desa bersinar mampu cegah penyalahgunaan narkoba

Zahrul Bawadi mengatakan pelayanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang diberikan masih secara rawat jalan. BNNK Banda Aceh belum memberikan pelayanan rawat inap.

Ia mengatakan terjadi peningkatan rehabilitasi korban penyalahgunaan dalam rentang waktu dua tahun terakhir. Di mana pada 2023 sebanyak 10 dan pada 2024 juga sebanyak 10 orang.

"Peningkatan pasien rehabilitasi ini karena kesadaran masyarakat meningkat penting pemulihan keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," katanya.

Zahrul Bawadi mengatakan rehabilitasi merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan mereka yang kecanduan narkoba. Rehabilitasi bisa dilakukan secara sukarela maupun melalui proses hukum. 

"Kalau secara suka rela dengan mendatangi BNN serta mengajukan permohonan rehabilitasi. Sedangkan melalui proses hukum, ditangkap terlebih dahulu serta dihukum oleh pengadilan," kata Zahrul Bawadi. 

Menyangkut dengan pencegahan, kata dia, BNNK Banda Aceh menjalankan program ketahanan keluarga. Caranya dengan mengedukasi keluarga terkait pencegahan narkoba dan kemudian menyampaikannya kepada keluarga lainnya di sekitar tempat tinggal mereka. 

"Pencegahan penyalahgunaan narkoba ini harus melibatkan keluarga. Dengan adanya peran serta keluarga tersebut, pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa lebih efektif. Artinya, pencegahan mengedepankan ketahanan keluarga," kata Zahrul Bawadi.


Baca juga: BNNK Banda Aceh tes narkoba pegawai kejaksaan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025