Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berupaya meningkatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh Besar guna memperkuat kualitas layanan informasi daerah.

"Data merupakan sumber informasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, sehingga ketersediaan data merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakannya sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik," kata Kabid Pelayanan Informasi PPID Utama Aceh Besar Mariadi di Jantho, Kamis.

Ia menjelaskan informasi yang akurat dan cepat sangat dibutuhkan oleh masyarakat menyusul teknologi informasi semakin canggih.

Menurut dia sebagai penyedia informasi juga harus bekerja cepat supaya masyarakat merasa kehadiran pemerintah sebagai pelayan yang baik.

"Peran aktif setiap perangkat daerah dalam mendukung publikasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan di instansi masing-masing. Karena keterbukaan informasi publik tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari konsistensi publikasi setiap kegiatan," katanya.

Baca: Diskominsa Aceh minta Kabupaten/kota percepat pembentukan PPID Gampong

Karena itu perangkat daerah perlu berkomitmen untuk proaktif menginformasikan program dari kinerjanya.

Pihaknya berharap kegiatan desk PPID mampu menjadi wadah untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kolaborasi antar instansi, serta memastikan keterbukaan informasi publik dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Pihaknya menyakini pemerintah daerah dapat lebih dekat dengan masyarakat melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan dalam berbagai data untuk informasi.

Kegiatan Desk Evaluasai pengimputan data Informasi Publik oleh masing-masing OPD yang merupakan produsen data. Peserta merupakan 24 operator dinas yang hadir mengikuti bimbingan dan arahan terkait proses penginputan dan pengoperasian data informasi publik.

"Kami berharap melalui Desk PPID ini, ketersediaan data yang baik dapat menjadi media keterbukaan informasi pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Baca: PPID Abdya Perkuat Pelaksanaan Informasi Publik



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025