Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menampung aspirasi KPU kabupaten/kota agar menginvestigasi laporan dana kampanye peserta pemilihan umum berikutnya.

Aspirasi ini muncul saat diskusi Kajian Teknis Pemilu Serentak 2024 di Lingkup Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Denpasar, Selasa, dimana hasil masukan ini akan dibawa KPU Bali ke pusat sebagai acuan pemilu berikutnya.

“Hasil kajian ini nanti ditindaklanjuti dengan memberikan masukan dan menyampaikan, melaporkan ke KPU RI, nanti tergantung KPU RI,” kata Komisioner KPU Bali Bidang Teknis Pemilu Luh Putu Sri Widyastini.

Diketahui KPU kabupaten/kota menyoroti laporan partai politik maupun peserta perorangan pemilu lalu yang menyatakan dana kampanye mereka sangat kecil bahkan beberapa Rp0, sementara fakta lapangan menunjukkan atribut kampanye mereka bertebaran di jalan dan menunjukkan adanya pengeluaran-pengeluaran terkait kampanye.

Penyelenggara menilai pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye semestinya tak berhenti di audit kepatuhan namun sebaiknya diinvestigasi lebih lanjut, sehingga tidak sembarang menyatakan mereka sudah memenuhi syarat.

Dalam diskusi, Luh Putu menyampaikan bahwa hingga saat ini memang bunyi PKPU hanya meminta kantor akuntan publik (KAP) memeriksa terbatas pada audit kepatuhan.

Pemeriksaan KAP terbatas pada informasi yang diserahkan oleh partai politik, sehingga mereka tidak melakukan pemeriksaan atas hal-hal yang tidak diungkapkan di dalam informasi.

“Itu makanya keterangannya dari KAP bahwa mereka melakukan audit sesuai dengan PKPU, ada aturan-aturannya yang membatasi mereka harus mengauditnya sebatas mana, jadi kalau mereka sudah sesuai, laporannya sudah lengkap, ya sudah dianggap patuh,” ujar Luh Putu.

KPU Bali juga mengatakan mereka tidak memiliki hak menilai sebab tugas mereka hanya mengumpulkan laporan peserta pemilu dan menyerahkan ke KAP untuk audit kepatuhan dengan hasil akhir patuh atau tidak patuh.

Jika ada yang kurang maka KAP langsung yang berkoordinasi dengan perwakilan atau peserta pemilu, dengan waktu tiap tahapan rata-rata 14 hari.

“KAP yang melakukan audit kalau dana kampanye, jadi sebenarnya KPU tidak menentukan dia patuh atau tidak patuh, tapi hanya istilahnya memberikan caranya sesuai PKPU, tidak tahu kalau KPU RI nanti mengadakan audit investigasi siapa yang harus melakukan, kami bersumber pada peraturan saja,” kata Luh Putu.

KPU Bali memastikan apapun respons KPU RI atas aspirasi yang lahir dari kajian ini akan dijalankan termasuk jika di aturan teknis pemilu nantinya mengharuskan dilakukan investigasi pada dana kampanye.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026