Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong percepatan pembentukan pos bantuan hukum desa (posbankumdes) di seluruh gampong.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, menegaskan bahwa pembentukan posbankumdes merupakan kebutuhan mendesak.
"Pos bantuan hukum adalah langkah strategis negara untuk memperkuat akses pemerataan keadilan terhadap masyarakat di pedesaan dan pelosok negeri. Dengan adanya posbankum, masyarakat bisa lebih mudah menjangkau layanan bantuan hukum," kata Meurah Budiman.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh bersama DPMG provinsi Aceh, melaksanakan focus group discussion (FGD) terkait pembentukan posbankumdes yang dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, Bagian Hukum, dan DPMG kabupaten kota se-Aceh.
Baca: Kemenkum Aceh dan UTU teken MoU pelayanan pembinaan hukum
Meurah Budiman menjelaskan Aceh memiliki 6.497 gampong. Namun, hingga saat ini baru terbentuk 46 posbankumdes dengan jumlah paralegal desa sebanyak 59 orang.
Meurah Budiman menargetkan ke depan, setiap desa di Aceh dapat memiliki satu posbankum, sehingga kebutuhan layanan hukum masyarakat bisa terfasilitasi dengan baik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan pihaknya sudah menyiapkan inovasi untuk mendukung percepatan pembentukan posbankumdes.
Baca: Kanwilkum: 69 Desa di Aceh telah terbentuk Posbankumdes

"Kanwil Kemenkum meluncurkan program Peu Haba Banda, yaitu pendampingan penyuluh hukum dalam pembentukan posbankum desa," katanya.
Penyuluh hukum nantinya akan difokuskan berdasarkan zonasi untuk memfasilitasi pembentukan, pelaksanaan, hingga pengawasan posbankumdes, jelas Ardiningrat.
Dalam diskusi, sejumlah isu turut mengemuka, di antaranya kedudukan posbankumdes dengan forum penyelesaian perkara di tingkat gampong sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Selain itu, peserta juga menyoroti pembiayaan operasional posbankum, kriteria kader desa yang ditunjuk sebagai paralegal, serta kebutuhan adanya petunjuk teknis yang lebih rinci.
Baca: Kemenkum Aceh pastikan layanan tanpa diskriminasi
Seluruh peserta FGD menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi posbankumdes.
Mereka sepakat bahwa keberadaan posbankum akan menjadi pelengkap mekanisme penyelesaian sengketa adat di tingkat gampong, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan agar Gubernur Aceh menerbitkan surat edaran dan memerintahkan bupati mengeluarkan surat serupa kepada kecamatan untuk membentuk posbankum desa.
Tenggat waktu pembentukan ditetapkan hingga September 2025, disertai monitoring dan evaluasi bersama antara Kanwil Kemenkum Aceh, DPMG, dan Biro Pemerintahan Aceh.
Baca: Kemenkum Aceh dorong pembentukan posbankum di seluruh gampong
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025