Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan tersangka tindak pidana obat-obatan mengandung psikotropika jenis tramadol.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal di Bireuen, Selasa, mengatakan tersangka berinisial AP. Penahanan tersangka setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh.
"Tersangka AP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan nantinya," kata Wendy Yuhfrizal.
Ia memaparkan kronologi perkara bermula petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menerima informasi adanya paket diduga berisi tramadol dikirim AP dengan nama penerima Ryan di kawasan Kabupaten Bireuen, pada Rabu 28 Mei 2025.
Selanjutnya, petugas BBPOM berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, menelusuri pengiriman paket tersebut. Paket tersebut diantar kurir ke Lueng Daneun, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, kepada seseorang bernama Ryan.
Kemudian, petugas mengamankan Ryan dan paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi obat tanpa label diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat riklona (clonazepam) sebanyak 10 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut dikirim AP. Petugas mendatangi rumah AP di Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, guna mengonfirmasikan paket yang dikirimnya tersebut.
"AP membenarkan paket tersebut miliknya. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah AP dan menemukan obat tramadol, serta obat-obatan lainnya. Kemudian, AP dibawa ke Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni 440 butir tramadol, 23 butir obat riklona, 27 butir obat alprazolam, serta obat dumolid, eurofiss, dan lainnya. Termasuk dua buku penjualan obat dan satu telepon genggam.
Wendy Yuhfrizal menyebutkan tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kejari Bireuen juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut di pengadilan," kata Wendy Yuhfrizal.
Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka kasus peredaran obat tramadol di Aceh Utara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025