Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana qanun jinayat berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Taman Sari Bustanussalatin Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Serta diawasi hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Banda Aceh," katanya.

Baca juga: Menyoal regulasi pengendalian tembakau di Aceh, serius mengawal atau makin pupus?

Adapun para terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Feri Munandar, Nurhasanah, Samsir Alga, dan Khaira Husrina. 

Keempatnya dipidana dalam perkara zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berikutnya, terpidana Qori Husni dam Rabiul Akmal dihukum cambuk dalam perkara liwath atau berhubungan sama sejenis. Keduanya dihukum masing-masing 80 kali cambuk karena melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kemudian, terpidana Yusrizal dengan hukuman delapan kali cambuk dan Putri Balqis dihukum enam kali cambuk. Keduanya dihukum bersalah dalam perkara khalwat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Serta M Adji Akbar dengan hukuman 10 kali cambuk dan Surya Darma dihukum 19 kali cambuk dalam perkara maisir atau perjudian. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh  Nomor  6 Tahun  2014. 

Baca juga: Dua terdakwa pasangan gay di Banda Aceh divonis hukuman 160 kali cambuk



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025