Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh resmi mengusulkan 478 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke pusat, hari ini secara resmi kita mengusulkan PPPK paruh waktu," kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, di Banda Aceh, Selasa.

Ke-478 pegawai kontrak tersebut sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya, tetapi tidak lulus dan belum mendapatkan formasi.

Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. Tetapi, berdasarkan pemetaan terkini, tujuh diantaranya mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif. 

Dirinya menuturkan, BKPSDM Banda Aceh telah merampungkan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu tersebut ke KemenPANRB semalam, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang," ujarnya.

Baca: Seratusan ASN RSUDZA lapor ombudsman akibat belum dibayar TPP

Terkait skema pembiayaan gaji bagi PPPK paruh waktu, Illiza menyebutkan sedang dilakukan kajian oleh TAPK yang diketuai oleh Sekda Banda Aceh. 

"Setelah proses penginputan ke sistem ini, kita tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPANRB dan BKN agar semuanya on the track," katanya.

Disisi lain, untuk PPPK (penuh waktu) di lingkungan Pemko Banda Aceh berjumlah 1.150 orang hasil kelulusan seleksi tahap satu dan dua, mayoritas pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP-nya telah diterbitkan oleh BKN, dan tinggal menunggu pembuatan surat keputusan oleh instansi.

"Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.150 orang dan telah kita jadwalkan pelantikan nya pada Oktober ini. Sedangkan untuk PKKK paruh waktu, masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga penetapan nomor induk pada akhir September," demikian Illiza.

Sebagai informasi, berdasarkan surat keputusan MenPANRB nomor 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca: Pemkot Sabang usulkan 794 tenaga non ASN menjadi PPPK paruh waktu



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025