Banda Aceh (ANTARA) - PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Aceh meluncurkan inovasi terbaru layanan gangguan secara cepat yakni Dispatcher One Stop Service guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
"Inovasi ini memangkas alur komunikasi dalam penanganan gangguan listrik dari tiga lapisan menjadi hanya dua lapisan. Perubahan ini membuat waktu pemulihan listrik menjadi 50 persen lebih cepat dibandingkan sebelumnya," kata Direktur Distribusi PLN, Arsyadany Ghana Akmalaputri di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan awalnya petugas lapangan harus menunggu instruksi melalui perantara Pengatur Tegangan Menengah (PTM) di setiap PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan dan saat ini mereka dapat langsung berkoordinasi dengan dispatcher UP2D.
Ia mengatakan pemulihan kelistrikan yang sebelumnya butuh sekitar empat menit kini bisa dipangkas menjadi sekitar dua menit.
Selain itu, PLN juga menghadirkan Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Centre yang memantau keselamatan petugas lapangan secara daring dengan CCTV real time.
Baca: PLN MCTN-BPKS perkuat Integrasi energi di Sabang
"Inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan listrik yang cepat dan andal. Transformasi ini bukan hanya mempercepat pemulihan saat ada gangguan, tapi juga memperkuat keandalan suplai listrik dan menghadirkan kenyamanan lebih baik bagi pelanggan,” katanya.
General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir, menambahkan bahwa implementasi sistem tersebut menjadi bukti keseriusan PLN dalam meningkatkan pelayanan.
“Dengan pemangkasan birokrasi komunikasi dan pengawasan kerja berbasis digital, masyarakat Aceh akan merasakan manfaat langsung berupa pemulihan listrik yang lebih cepat, aman, dan efisien,” katanya.
PLN berharap inovasi tersebut dapat mendukung target pengurangan durasi padam (SAIDI) sekaligus menjaga keselamatan kerja petugas di lapangan.
PLN akan terus mengembangkan sistem digitalisasi operasi untuk meningkatkan mutu dan keandalan layanan kelistrikan.
Baca: PLN UID Aceh salurkan bantuan belajar Rp250 juta
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025