Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar menyebutkan capaian perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten itu telah mencapai 97,68 persen dari total 314.919 jiwa wajib KTP.

"Ini capaian yang patut kita syukuri, karena angka kepemilikan KTP di Aceh Besar hampir merata," kata Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa di Lambaro, Kamis.

Ia menyebutkan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester I Tahun 2025, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Aceh Besar sudah mencapai angka yang sangat tinggi. dari total 314.919 jiwa wajib KTP, sebanyak 307.599 jiwa sudah melakukan perekaman.

Menurut dia ada tersisa 7.320 jiwa lagi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Kami terus berupaya menuntaskan sisa warga yang belum merekam, agar tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan publik karena belum memiliki KTP,” katanya.

Disdukcapil Aceh Besar berkomitmen untuk terus memperkuat program layanan jemput bola dan mendekatkan pelayanan ke gampong-gampong, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menuntaskan kepemilikan dokumen kependudukan.

“Target kami jelas semua masyarakat Aceh Besar, baik anak maupun dewasa, harus memiliki dokumen kependudukan lengkap," katanya.

Ia mengatakan dokumen kependudukan bukan hanya kebutuhan administratif, tapi juga bentuk perlindungan negara terhadap warga.

Ia menambahkan untuk mempermudah layanan, adapun beberapa lokasi pengurusan Adminduk yakni kantor Disdukcapil Aceh Besar di Jantho, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sukamakmur, UPTD Ingin Jaya, UPTD Pekan Bada, dan UPTD Darussalam serta Mall Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro Kecamatan Ingin Jaya.

Baca juga: Disdikbud Aceh Besar latih 304 operator pendataan sekolah



Pewarta: M Ifdhal
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025