Aceh Barat (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat menggelar diskusi publik penyusunan rancangan awal Peraturan Bupati Aceh Barat tentang penduduk nonpermanen .
“Penyusunan rancangan awal Peraturan Bupati Aceh Barat tentang penduduk nonpermanen ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif terkait penataan penduduk non permanen di wilayah Kabupaten Aceh Barat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat Evi Darni di Aceh Barat, Kamis.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Aturan tersebut, kata dia, menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola data dan pelayanan penduduk non permanen.
Evi Darni mengatakan keberadaan penduduk non permanen, seperti pekerja sementara, pelajar, maupun masyarakat pendatang, perlu didata secara tepat untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mendukung pembangunan berbasis data.
Baca: Disdukcapil: 148.157 warga Aceh Barat sudah miliki KTP elektronik
Dengan adanya produk hukum tersebut, pihaknya berharap pendataan penduduk non permanen di Aceh Barat lebih tertib, akurat, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Ia berharap masukan dalam diskusi publik ini, draf Peraturan Bupati dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang jelas dalam penataan penduduk non permanen di Aceh Barat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, camat, perangkat gampong, akademisi, perwakilan perusahaan bidang pertambangan serta unsur masyarakat.
Peserta memberikan masukan terhadap substansi draf Peraturan Bupati, termasuk mekanisme pendaftaran, pelaporan, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, demikian Evi Darni.
Baca: Disdukcapil Aceh Barat terbitkan 1.502 lembar akte kelahiran konversi TTE untuk calon PPPK paruh waktu
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025