Aceh Barat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengesahkan dua qanun (peraturan daerah) tentang pembangunan dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025.

“Pengesahan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta mempercepat pembangunan sesuai harapan bersama,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Jumat.

Adapun qanun yang disahkan yakni Qanun tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029 dan Qanun tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045.

Bupati Tarmizi mengatakan proses pengesahan qanun ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca: Pemkab Aceh Barat tutup perwakilan di Jakarta, ini sebabnya

Menurutnya, qanun yang disahkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang.

Tarmizi mengatakan penyusunan dua qanun tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 serta diselaraskan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun.

Selama proses perumusan, kata dia, berbagai masukan dan dinamika telah dipertimbangkan secara matang sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meyakini bahwa kedua qanun ini telah melalui kajian mendalam dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap, melalui penetapan dua rancangan qanun ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Barat memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat didukung sepenuhnya oleh segenap anggota dewan yang terhormat,” demikian Tarmizi.

Baca: Pemkab Aceh Barat luncurkan aplikasi manajemen risiko daerah



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025