Aceh Barat (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK senilai Rp2,6 miliar lebih yang belum terbayarkan di Juni dan Juli 2025.
“Pembayaran TPP bagi ASN dan PPPK di lingkungan dinas kesehatan ini, sebagai upaya meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Cut Hasanuddin di Aceh Barat, Kamis.
Cut Hasanuddin mengatakan ada pun besaran uang TPP bagi ASN sekitar Rp1,3 miliar per bulan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp38 juta lebih per bulan.
Menurutnya, tujuan pemberian TPP bagi ASN dan PPPK untuk meningkatkan kesejahteraan. Pemberian tambahan penghasilan itu mendorong produktivitas kinerja ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca: Pemko cairkan gaji ke-13 ASN Banda Aceh mencapai 23,5 miliar
Selain itu, pemberian TPP juga sebagai upaya untuk memberikan penghargaan atas kinerja dan kontribusi ASN dan PPPK dalam mencapai tujuan organisasi.
Kemudian untuk memberikan tambahan penghasilan bagi ASN dan PPPK yang memiliki beban kerja tinggi atau bekerja di daerah terpencil.
Cut Hasanuddin mengatakan terlambat nya penyaluran TPP Juni dan Juli 2025 karena pejabat sebelumnya akan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Barat, sehingga harus menunggu adanya pergantian pejabat baru terkait penanggung jawab pembayaran TPP.
“Jika tidak ada kendala, Jumat 15 Agustus 2025 semua uang TPP ini akan masuk ke rekening ASN dan PPK,” demikian Cut Hasanuddin.
Baca: Kemenag Aceh cairkan tunjangan profesi guru capai Rp124 miliar
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025