Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung berbagai jenis dari Thailand.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Dwi Harmanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dalam peningkatan penyelundupan tersebut turut diamankan dua orang yang membawa burung impor ilegal itu.

"Ada sebanyak tujuh koli berisi 279 ekor burung dari Thailand yang diselundupkan melalui Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan tersebut dapat digagalkan tim gabungan," katanya.

Baca juga: Perdagangan satwa liar di Banda Aceh terungkap, ada sisik trenggiling hingga paruh rangkong

Dwi Harmanto menyebutkan penindakan terhadap penyelundupan tersebut berawal informasi yang diterima pada Sabtu (9/8). Informasi tersebut menyebutkan ada burung impor ilegal dari Thailand.

Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Karantina Aceh dan Sumut serta personel Polri dan TNI menyelidiki informasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang impor tersebut diangkut menggunakan sebuah minibus menuju Medan, Sumatera Utara. Kemudian, tim gabungan menggelar patroli darat di jalur diperkirakan akan dilewati kendaraan tersebut.

"Saat tim berpatroli di jalan lintas di kawasan Seumadan, Kabupaten Aceh Tamiang, tim melihat minibus mencurigakan. Tim mengejar kendaraan tersebut dan menghentikannya," kata Dwi Harmanto.

Tim gabungan memeriksa minibus dan menemukan tujuh koli berisi unggas atau burung jenis Poksay Hongkong sebanyak 138 ekor dan Cica Daun Emas sebanyak 141 ekor. 

Tim juga mengamankan dua orang dari minibus tersebut. Keduanya berinisial RY (42) dan RN (39). Kini, keduanya dalam pemeriksaan lebih lanjut, kata Dwi Harmanto.

Dwi Harmanto menyebutkan nilai unggas selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp528,3 juta. Sedang potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 134,58 juta.

Penindakan selanjutnya, kata dia, diserahkan kepada tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin (11/8). 

Selanjutnya, pada Selasa (12/8) dilakukan pemusnahan unggas tersebut di Satuan Pelayanan Kualanamu Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara.

Dwi Harmanto mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pemusnahan tersebut juga langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas bea cukai.

"Kami berkomitmen menindak barang ilegal dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI. Kami juga mengajak masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal," kata Dwi Harmawanto.

Baca juga: Peneliti minta pemerintah lindungi habitat burung migran di mangrove Alue Naga



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025