Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan barang bukti satwa yang dititipkan Bea Cukai Langsa dalam perkara tindak pidana kepabeanan dalam kondisi aman dan sehat.

"Kami menitipkan barang bukti satwa liar dari Bea Cukai Langsa ke lembaga konservasi yang memiliki izin resmi," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Senin.

Ujang Wisnu Barata menyebutkan barang bukti satwa liar tersebut berada dalam pengawasan dokter hewan dan tetap dipantau BKSDA Aceh. Dan sampai saat ini, barang bukti satwa tersebut dalam kondisi aman.

Baca juga: Tiga hewan barang bukti penyelundupan satwa di Aceh mati
 

Terkait pengembalian barang bukti kepada penyidik, ia menyebutkan lokasi penitipan jauh dan berisiko jika dibawa ke Langsa. Namun, pihaknya siap apabila pada saat persidangan dibutuhkan.

"Mengingat jarak dan risiko jika dibawa ke Langsa jauh, maka apabila pada saat persidangan dibutuhkan, kami merekomendasikan dalam dilakukan panggilan video atau kunjungan ke lokasi lembaga konservasi tersebut.

Sebelum, Bea Cukai Langsa menitipkan barang bukti satwa berupa enam ekor hewan berupa kelinci patagonia mara, dua ekor hewan berupa sigung bergaris, serta seekor burung macau merah hijau.

Barang bukti satwa tersebut merupakan hasil penindakan penyelundupan atas seorang tersangka di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Juni 2025.

Perkara tindak pidana kepabeanan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Penyidik Bea Cukai Langsa berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Bea Cukai Langsa tunggu berita acara BKSDA terkait kematian satwa



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025