Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang tegas bendahara di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah ini, agar tidak lagi menyimpan uang negara/daerah, atau potongan ZIS di rumah atau di rekening pribadi seperti yang selama ini ditemukan BPK RI Perwakilan Aceh.

“Ke depan, jika ditemukan lagi (bendahara) menyimpan uang di rumah atau di rekening pribadi, akan kita ambil tindakan tegas,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.

Tarmizi mengatakan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, dalam audit keuangan tahun 2024 yang dilaksanakan pada tahun 2025 ini, ditemukan adanya oknum bendahara diduga menyimpan uang daerah/negara hasil pungutan zakat, infak dan sedekah (ZIS) milik ASN atau PPPK di rumah atau di rekening pribadi.

Baca juga: Baitul Mal Aceh salurkan bantuan individu Rp15,3 miliar untuk 5.129 pelaku usaha

Jumlah yang disimpan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, karena uang pungutan ZIS tahun 2024 belum sepenuhnya disetorkan ke rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat pada tahun berjalan.

Seperti diketahui, temuan uang daerah/negara yang diduga ditemukan disimpan di rumah atau rekening pribadi tersebut, yaitu merupakan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dipungut pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Meski uang tersebut sebagian nya sudah disetorkan secara keseluruhan ke rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat, termasuk disetorkan sebagian pada tahun berjalan di 2023 dan 2024, dan disetorkan pada tahun 2025 sesuai temuan auditor BPK RI.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan tegas melarang setiap bendahara di masing-masing OPD, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama pada tahun ini.

“Kalau ketahuan lagi (simpang uang kantor atau pungutan ZIS di rumah atau di rekening pribadi) saya akan ambil tindakan tegas,” kata Tarmizi.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah menyampaikan tegas, agar m ke depan semua bendahara di lingkungan pemerintah daerah tidak lagi mengulangi persoalan yang sama di tahun ini, hingga ke depan.

Tarmizi mengatakan dirinya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, apabila bendahara dinas, badan dan kantor tidak menyetor uang pungutan ke rekening darah atau rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat.

Ia juga mengakui semua temuan BPK RI terkait uang ZIS yang belum disetor secara lunas pada tahun 2024 lalu, hingga tahun 2025 telah disetorkan ke rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat.

“Kalau uang potongan zakat nya tidak disetor, tentu tahun 2025 ini Aceh Barat tidak mendapatkan predikat opini WTP dari BPK RI,” kata Tarmizi.


Baca juga: Dana ZIS Rp3,4 miliar di Dinkes Aceh Barat baru disetorkan setelah jadi temuan BPK

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit khusus yang telah diterbitkan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, tim auditor menemukan data dan fakta yang mencengangkan di lapangan.

Berdasarkan data yang diperoleh, tim audit menyimpulkan bahwa terdapat pemotongan ZIS terhadap gaji, TPP dan honorarium ASN dan PPPK Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tidak disetor tepat waktu ke Rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat.

Dalam hasil audit khusus tersebut dijelaskan bahwa bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, baru melakukan penyetoran ZIS Tahun Anggaran 2023 dan 2024, setelah adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh dengan uraian diantaranya, pertama setoran ZIS Tahun Anggaran 2023 untuk Bulan Januari dan Juni sudah langsung dipotong oleh BPKD melalui SP2D.

Sedangkan 10 bulan berikutnya baru dilakukan penyetoran dalam beberapa tahap pada Tahun 2023 dan 2025 sejumlah Rp1.641.350.774,-.

Kemudian melakukan penyetoran ZIS tahun anggaran 2024 setelah adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh pada 2025 dalam beberapa tahap sejumlah Rp554,5 juta dari total keseluruhan ZIS sejumlah Rp1,8 miliar.

Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, pungutan yang selama ini dihimpun bendahara untuk zakat ASN dan PPPK sebesar 2,5 persen dan infak sebesar 1 persen sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan total pungutan sebesar Rp6,6 miliar lebih.

Ada pun rekapitulasi zakat dan infak Dinas Pendidikan Aceh Barat yang sudah disetorkan ke rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp6,618.251.773, terdiri dari pungutan tahun anggaran 2023 sebesar Rp3,5 miliar lebih.

Sedangkan pungutan zakat dan infak pada tahun 2024 sebesar Rp3,1 miliar lebih, dan sebagian uang nya disetorkan pada tahun 2025 ini setelah menjadi temuan auditor BPK RI Perwakilan Aceh.

Seperti diketahui, dasar kutipan zakat dari ASN dan PPPK di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf dari BPK RI. 

Peraturan ini mengatur pengelolaan ZIS di tingkat kabupaten, termasuk mekanisme pengumpulan,  penyaluran, dan pertanggungjawaban nya. 

Dalam peraturan ini menjelaskan mekanisme pengumpulan ZIS, baik dalam bentuk uang maupun barang, dan bagaimana penyetoran nya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Dinkes Aceh Barat setor semua sisa dana ZIS 2024 ke Baitul Mal



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025