Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma mendorong adanya pengecualian Provinsi Aceh dalam Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) karena tidak selaras dengan prinsip otonomi daerah.

"Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan, maka RUU BUMD harus memuat klausul pengecualian bagi Aceh," kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.

Haji Uma mengatakan, sebagai daerah kekhususan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang bersifat lex specialis, maka UU BUMD harus memuat klausul pengecualian atau harmonisasi. Sehingga, tidak menabrak kewenangan Aceh 

Merujuk pasal 166 - 172 UUPA, kata dia, telah mengatur wewenang Pemerintah Aceh dalam pengelolaan dan pembinaan BUMD. Selain itu, pasal 269 UUPA, juga disebutkan bahwa UU  bersifat umum tidak boleh bertentangan dengan UUPA.

"Kita minta agar RUU BUMD memuat klausul pengecualian atau harmonisasi bagi Aceh sebagai daerah otonomi khusus, sehingga UU BUMD nantinya tidak menabrak kewenangan Aceh," ujarnya. 

Baca: Haji Uma surati Kemenlu untuk pulangkan warga Aceh korban TPPO

Haji Uma mengingatkan, permasalahan ini bukan hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga soal martabat, otonomi dan masa depan ekonomi daerah.

"Aceh sendiri memiliki sejarah panjang kemandirian ekonomi serta karakteristik tersendiri yang berbasiskan legitimasi sosial atas nilai syariah dan adat," kata Haji Uma.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar regulasi yang tengah disusun pemerintah ini tidak menjadi pintu masuk bagi sentralisasi kewenangan pemerintah pusat. 

"Artinya, jangan sampai RUU BUMD ini membuka celah kontrol berlebihan terhadap perusahaan milik daerah," ujarnya.

Disisi lain, Haji Uma setuju jika banyak BUMD bermasalah secara tata-kelola perlu dilakukan upaya untuk peningkatan melalui regulasi yang tegas dan mengikat. 

Namun, peran pemerintah melalui Kemendagri harus jelas diatur dalam RUU BUMD ini supaya tidak melemahkan daerah karena harus bergantung pada keputusan pusat dalam pengelolaannya.

“RUU BUMD harus mengatur secara detail dan jelas terkait peran pemerintah pusat, agar jangan sampai daerah dilemahkan dalam mengelola perusahaan sendiri, atau keputusan strategisnya bergantung pada persetujuan pusat," demikian Haji Uma.

Baca: Temui Wali Kota Banda Aceh, Haji Uma bahas soal RUU Perkotaan



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025