Banda Aceh (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjadi pelopor gerakan wakaf tunai, dimulai dari nominal kecil Rp10 ribu per bulan.
“Kalau Kemenag memulai langkah sederhana tapi berkelanjutan ini, kita bisa jadi contoh ideal bagi bangsa,” kata Kamaruddin Amin, di Banda Aceh, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin Amin saat memberikan pembinaan ASN yang dihadiri para pejabat Kanwil Kemenag Aceh, dan kabupaten/kota se Aceh, di Banda Aceh.
Baca juga: Wakil Gubernur Aceh temui MUI bahas soal status tanah wakaf Blang Padang
Dalam momentum ini, Kamaruddin menceritakan pengalamannya menginisiasi gerakan wakaf di lingkungan Ditjen Bimas (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat) Islam yang berhasil mengumpulkan Rp6 miliar dalam waktu kurang dari 10 hari, dan dana tersebut diinvestasikan untuk beasiswa masyarakat.
“Lebih baik dipaksa masuk surga daripada sukarela masuk neraka,” ujarnya.
Sekjen menyampaikan, gerakan wakaf ini dapat dimulai dari nominal kecil, misalnya Rp10 ribu per bulan, sesuai kemampuan dan keikhlasan masing-masing ASN.
Dirinya menargetkan, gerakan wakaf ini bisa menjadi model nasional untuk membantu pengentasan kemiskinan. "Kita bisa jadi contoh ideal bagi bangsa dalam pengentasan kemiskinan," katanya.
Dirinya menekankan, bahwa mengentaskan kemiskinan bukan hanya tugas negara, tetapi juga kewajiban umat beragama yang memiliki kemampuan.
Menurutnya, umat Islam memiliki kewajiban inheren untuk membantu kaum lemah, selain menjalankan ibadah ritual.
Apalagi, dengan zakat, infak, dan wakaf yang dikelola baik, maka masyarakat dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan sosial.
“Kewajiban kita bukan hanya shalat atau puasa, tetapi juga membantu yang lemah jika kita mampu. Beragama itu harus berdampak, termasuk dalam mengurangi kemiskinan,” demikian Kamaruddin Amin.
Baca juga: Rektor UIN Ar Raniry harap Presiden respon surat Gubernur Aceh terkait Blang Padang
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025