Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti tindak pidana satu pucuk senjata api beserta magasin dengan amunisi sembilan butir peluru.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat, mengatakan senjata api beserta magasin dan amunisinya tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti senjata api beserta magasin dan amunisinya tersebut merupakan perintah putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," katanya.
Selain senjata api, Kejari Bireuen juga memusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat 3.900 gram dari tujuh perkara, narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.030 gram dari 40 perkara, serta narkoba jenis psikotropika sebanyak 57 butir dari dua perkara.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, kata dia, terdiri 35 telepon genggam, sejumlah alat hisap narkoba jenis sabu-sabu, timbangan digital, alat pertukangan, pakaian, dan lainnya.
"Pemusnahan senjata api dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian. Sedangkan ganja, sabu-sabu, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.
Munawal Hadi menegaskan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dilakukan transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan pemusnahan didokumentasikan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam KUHP yaitu melaksanakan putusan pengadilan," kata Munawal Hadi.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen di Bireuen. Pemusnahan turut dihadiri Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Oknum ASN ditangkap polisi atas kepemilikan senpi ilegal
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025