Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Langsa menyita sebanyak 144.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek hasil penindakan di sejumlah tempat di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Dwi Harmawanto di Langsa, Kamis, mengatakan selain menyita rokok ilegal, tim juga mengamankan dua orang yang diduga membawa rokok ilegal.

"Sebanyak 144.600 batang rokok ilegal disita serta mengamankan dua orang membawa rokok tanpa pita cukai berbagai merek dalam operasi penindakan di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur," katanya.


Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh sita 76.300 batang rokok ilegal

Ia mengatakan penindakan rokok ilegal tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Barang Kena Cukai Ilegal Bea Cukai Langsa.

Penindakan berlangsung sejumlah tempat di Kecaman Langsa Baro dan Kecamatan Kota Langsa di Kota Langsa. Serta di beberapa titik di Kecamatan Bayeun dan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Dwi Harmawanto menyebutkan dua orang yang diamankan tersebut karena didapati membawa 71 slop rokok tanpa cukai berbagai merek.

Berdasarkan pengembangan dari keduanya, tim satuan tugas memeriksa sebuah rumah di Kecamatan Bayeun dan mendapati sebanyak 653 slop rokok ilegal berbagai merek. 

"Rokok tersebut disembunyikan di rumah dan kebun belakang rumah. Tidak ditemukan orang diduga sebagai pemilik rokok ilegal di rumah tersebut," kara Dwi Harmawanto.

Terhadap kedua orang yang diamankan tersebut, kata dia, diselesaikan dengan sanksi administrasi cukai atau ultimum remidium, yakni penyelesaian membayar sejumlah uang ke kas negara.

Dwi Harmawanto menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. 

Kami juga mengajak masyarakat menginformasikan apabila melihat dan menemukan kegiatan ilegal kepabeanan, termasuk melaporkan peredaran rokok tanpa cukai," kata Dwi Harmawanto.


Baca juga: Polda Aceh perkuat sinergi cegah peredaran rokok ilegal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025