Jakarta (ANTARA) - Densus 88 Antiteror Polri mengkungkap peranan dua ASN yang diringkus di Banda Aceh pada Selasa (5/8) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu.

Salah satu terduga teroris berinisial ZA (47) diduga terlibat pendanaan kegiatan pada salah satu kelompok atau organisasi teror. “Ia (ZA) diduga mengelola aliran dana yang digunakan mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana di Jakarta, Selasa malam.

Sedangkan satu orang lainnya yang berinisial M (40) disebut memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh.

“M yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi,” ujarnya.


Baca juga: Illiza dukung langkah hukum Densus 88 ungkap jaringan terorisme di Banda Aceh

Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti penting, diantaranya 1 unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan. Tim penyidik menduga barang bukti itu memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap kedua terduga teroris tersebut.

“Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas,” ucapnya.

Adapun penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

Densus 88, kata Mayndra, memastikan bahwa setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.


Baca juga: Kakanwil Kemenang Aceh mengakui pegawainya ditangkap Densus 88


Pada Selasa, Polda Aceh menyatakan bahwa Densus 88 menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Banda Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme.

Kedua ASN yang ditangkap tersebut yakni berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.

MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.

Selain menangkap dua ASN tersebut, Densus 88 juga menggeledah di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Satu terduga teroris di Aceh terlibat pendanaan kelompok teror

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025