Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi rumah susun Politeknik Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka berinisial H selaku direktur PT SAS, perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan rumah susun.

"H ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan," kata Therry Gutama.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe tahan dua tersangka korupsi rusunawa

Penyidik Kejari Lhokseumawe sebelumnya juga sudah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang. Ketiga tersanga yakni berinisial AR selaku peminjam perusahaan.

Kemudian, TFR selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Kementerian PUPR serta BP selaku pejabat yang menandatangani surat perintah membayar.

Pembangunan rusunawa dengan total anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 yang dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.

"Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe ini sejak Agustus 2024. Penetapan H sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup," kata Therry Gutama.

Sebelumnya, Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir menegaskan proses hukum kasus tersebut dilaksanakan secara objektif dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. 

"Langkah ini juga menjadi wujud nyata dari akuntabilitas publik serta upaya nyata dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Feri Mupahir.

Baca juga: Kronologi tim kejaksaan tangkap DPO korupsi pembangunan Rusunawa Lhokseumawe



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025