Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung dan sepakat untuk percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Aceh sebagai langkah mewujudkan ekosistem keuangan yang inklusif di provinsi tersebut.
"DPRA menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah," kata Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial, di Banda Aceh, Rabu.
Dukungan tersebut ditegaskan Khairil Syahrial dalam forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028, di kantor OJK Aceh, Banda Aceh.
Dirinya mengatakan, DPRA, Pemerintah Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Aceh.
Khairil menyampaikan, LPPD Syariah nantinya bakal menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas menjamin pembiayaan bagi pelaku UMKM, sektor produktif, serta pengembangan usaha syariah di Aceh.
Diyakini, kehadiran lembaga tersebut akan mampu menjembatani keterbatasan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Baca: OJK Aceh dukung pembentukan lembaga penjaminan pembiayaan daerah
"Langkah Ini (pembentukan LPPD) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan mendukung ekonomi rakyat," ujar Khairil Syahrial.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa lembaga penjaminan memiliki peran vital dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif. Untuk itu, pengelolaannya nanti harus secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
“LPPD bukan sekadar institusi pelengkap, tetapi pilar strategis yang akan menyempurnakan arsitektur keuangan syariah daerah,” kata Daddi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari menegaskan bahwa pembentukan LPPD di Aceh merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam Peta Jalan 2024–2028.
Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 18 daerah yang telah memiliki LPPD, dan Aceh dinilai memiliki potensi besar, khususnya dalam sektor pertanian, kelautan, dan ekonomi syariah.
“LPPD Syariah di Aceh bukan hanya soal penjaminan pembiayaan, tetapi juga akan mendorong program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan berbasis klaster, dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda produktif di pedesaan,” demikian Retno Woelandari.
Baca: OJK ungkap 1.987 laporan penipuan keuangan ilegal di Aceh
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025