Jakarta (ANTARA) - Tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekenening bank masyarakat yang dinilai pasif atau dormant, mendapat reaksi penolakan dari Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng.

Malchias Mekeng menilai PPATK sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi warga dengan kebijakan pemblokiran rekening bank secara sepihak. Kebijakan itu yang apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, akan berpotensi salah sasaran dan justru akan merugikan masyarakat.

"Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu," kata Mekeng di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/7).

Baca juga: Cara agar rekening bank tidak diblokir PPATK karena dianggap "dormant"

Menurut dia, upaya PPATK akan terlalu jauh mengatur penggunaan uang pribadi orang dan PPATK dinilai belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan itu.

Tindakan pemblokiran rekening bank, lanjutnya, akan menimbulkan reaksi ketidakamanan dalam penggunaan instrumen perbankan di tengah masyarakat. Sebabnya, ada sebagian orang yang memiliki alasan tertentu ketika menaruh uang di rekening bank dan tidak dipakai. Karena ada kemungkinan orang-orang sengaja untuk menabung di rekening yang pasif tersebut.

"Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," katanya.

Baca juga: KIP Aceh minta parpol transparan soal dana kampanye

 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Komisi XI DPR pertanyakan landasan PPATK blokir rekening pasif

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025