"Transparansi soal dana kampanye ini juga bagian dari pertanggungjawaban parpol. Apalagi sekarang ini mencuat isu adanya indikasi dana dari jaringan narkoba mengalir kepada parpol," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Minggu.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi isu Badan Reserse Kriminal Polri menemukan indikasi dana politik berasal dari jaringan narkotika. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah politikus ditangkap atas dugaan terlibat jaringan narkoba di beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Jumlah TPS sementara Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 16.052
Ia mengatakan rekening dana kampanye tersebut harus dipisahkan dari rekening partai politik. Pemisahan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan sumber dana dan penggunaannya sehingga tidak campur aduk dengan keuangan partai politik.
Syamsul Bahri mengatakan partai politik peserta pemilu juga diharuskan melaporkan sumber dana kampanye serta penggunaannya secara berkala. Pelaporan tersebut juga bagian dari pengawasan lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025