Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyatakan sebanyak 18 warga negara asing ditindak karena melakukan pelanggaran sejak Januari hingga Juni 2025 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Mohamad Agus Sofani di Banda Aceh, Rabu, mengatakan belasan warga negara asing yang ditindak tersebut ada yang melanggar administrasi ada juga melakukan tindak pidana keimigrasian.
"Ada sebanyak 18 warga negara asing yang ditindak karena melakukan pelanggaran. Dari 18 orang asing tersebut, seorang di antaranya ditindak karena melakukan tindak pidana keimigrasian. Sedangkan 17 orang lainnya pelanggaran administrasi," katanya.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Malaysia
Mohamad Agus Sofani menyebutkan terhadap seorang warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian diproses hingga ke pengadilan. Tindak pidana keimigrasian yang dilakukan berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara, terhadap 17 warga negara asing yang melanggar administrasi, dilakukan tindakan deportasi atau pemulangan ke negara asal. Pelanggaran administrasi warga negara asing tersebut di antaranya paspor masa berlaku mati, dan lainnya.
Mohamad Agus Sofani menyebutkan penindakan tersebut dilakukan di enam kantor imigrasi di lingkungan Kantor Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Dari enam kantor imigrasi tersebut, penindakan terbanyak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh.
"Penindakan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh dilakukan terhadap tujuh warga negara asing. Dari tujuh orang tersebut, enam di antaranya dilakukan penindakan deportasi dan seorang ditindak melakukan pidana keimigrasian atau projustitia," katanya.
Berikut, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa terhadap enam warga asing. Penindakan dilakukan berupa pendeportasian. Serta penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sebanyak dua orang.
"Kemudian, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh sebanyak dua orang serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe satu orang. Sedangkan penindakan di Kantor Imigrasi Kepala III Non-TPI Takengon nihil di," kata Mohamad Agus Sofani.
Baca juga: Mengenal Seulanga, inovasi digital Imigrasi Sabang permudah layanan informasi keimigrasian
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025