Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang beasiswa anak yatim dan fakir miskin.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Rabu, menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun secara cermat dan taat asas set.
"Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional," kata Ardiningrat.
Hal tersebut ditegaskan dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi anak yatim dan/atau fakir miskin,
Rapat pembahasan yang dipimpin langsung Muhammad Ardiningrat Hidayat itu turut melibatkan Biro Hukum Setda Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Aceh.
Agenda utama mencakup penyelarasan substansi, legal drafting, dan dasar hukum rancangan regulasi yang akan menjadi landasan perlindungan bagi anak-anak yatim di Aceh.
Baca: Kemenkum Aceh dorong penguatan paralegal
Ardiningrat mengapresiasi langkah cepat Biro Hukum Aceh yang telah memanfaatkan aplikasi e-harmonisasi untuk mendukung efektivitas proses legislasi.
Sejumlah catatan penting dibahas dalam forum tersebut. Judul rancangan disarankan disesuaikan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 agar selaras dengan ketentuan alokasi Dana Otonomi Khusus.
Sementara dalam batang tubuh, usulan penguatan definisi seperti fakir miskin, usia anak, hingga rincian pendataan siswa atau santri menjadi perhatian utama.
Ardiningrat menekankan bahwa kejelasan terminologi dalam regulasi akan memengaruhi langsung pada implementasi di lapangan.
"Ketika bahasa hukum tepat dan substansi kuat, maka perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak yatim dan atau fakir miskin bisa dihadirkan secara maksimal," ujarnya.
Kemenkum Aceh memastikan bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi rujukan final dalam penyusunan pergub sebelum diundangkan.
"Dengan pendekatan yang partisipatif dan presisi, Kemenkum Aceh menegaskan perannya sebagai pengawal utama kualitas produk hukum daerah yang berkeadilan," kata Muhammad Ardiningrat Hidayat.
Baca: Kemenkum Aceh gandeng perguruan tinggi swasta perkuat pembinaan hukum
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025