Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penahanan terhadap M, seorang Kepala Desa (Keuchik) Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir karena diduga menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di atas lahan hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan perkebunan.
“Tersangka M kita lakukan penahanan hingga 19 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Ahmad Buchori kepada ANTARA, Rabu.
Achmad Buchori menjelaskan penahanan terhadap kepala desa aktif tersebut, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Aceh atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Ambya Putra.
Baca juga: Kejari Nagan Raya imbau warga berani laporkan kasus korupsi
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik dari Bareskrim Polri yang perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh.
Ahmad Buchori menjelaskan tersangka M selaku kepala desa tersebut sebelumnya diduga menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) atau sporadik sebanyak 16 surat, diatas areal HGU Pt Ambya Putra yang memiliki luas areal HGU sekitar 101 hektare (Ha).
Sporadik atau surat penguasaan atas tanah HGU tersebut awalnya diterbitkan oleh tersangka pada tahun 2022 atau sejak tersangka menjabat sebagai kepala desa di periode kedua kepemimpinannya bersama sejumlah orang kepercayaannya.
Aksi penerbitan sporadik tersebut juga ia terbitkan pada tahun 2023 lalu kepada warga yang lain diatas HGU PT Ambiya Putra, yang memiliki HGU sejak tahun 1995 hingga bulan Oktober 2025 mendatang.
Ada pun luas lahan yang diterbitkan SKT tersebut bervariasi yakni satu hingga tiga hektare per surat tanah.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh telah mengamankan sebanyak 13 surat keterangan tanah (SKT) atau sporadik, yang selama ini telah diterbitkan oleh tersangka M selaku Kepala Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Sesuai ketentuan yang ada, kata Achmad Buchori, setiap tanah yang berstatus HGU tidak boleh diterbitkan SKT atau sporadik karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan tersangka M juga mengakui bahwa surat keterangan tanah atau sporadik yang ia terbitkan, juga berada di dalam areal HGU PT Ambiya Putra.
Dalam kasus ini, tersangka M dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Ada pun ancaman pidana yang menjerat tersangka M yaitu maksimal pidana penjara paling lama lima tahun.
Achmad Buchori mengatakan Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Suka Makmue, sebelum masa penahanan tersangka M berakhir pada tanggal 19 Juli 2025 mendatang.
“Tersangka kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” demikian Achmad Buchori.
Baca juga: Kejari Nagan Raya musnahkan 9,7 kg ganja hasil kejahatan
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025