Aceh Jaya (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya mencatat sembilan perusahaan telah mendapatkan izin dan mulai melakukan eksplorasi ragam jenis pertambangan di kabupaten tersebut.

“Ada 16 perusahaan yang telah mendaftar di DPMPTSP Provinsi Aceh, namun yang sudah mendapat izin eksplorasi ada sembilan perusahaan, sementara yang lainnya masih berproses,” kata Plt Sekretaris Dinas DPMPTSP Aceh Jaya M Rizaldi di Aceh Jaya, Rabu.

DPMPTSP Aceh Jaya menyatakan dari 16 perusahaan yang telah mendaftar untuk melakukan penambangan di sejumlah titik di Aceh Jaya, rata-rata untuk pertambangan emas, galena, bijih besi hingga batu bara. Termasuk sembilan yang sudah mengantongi izin eksplorasi.

Rizaldi menjelaskan, sesuai ketentuan berlaku, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan sebagai pemberi rekomendasi terkait perusahaan tambang tersebut, sementara izin sepenuhnya didapatkan dari provinsi.

“Kita hanya sebagai pemberi rekomendasi, apakah wilayah tersebut masuk dalam wilayah yang dimohonkan atau tidak termasuk luasannya,” ujarnya.

Baca: Gubernur: Penyusunan regulasi tambang rakyat perlu pertimbangan matang

Ia memastikan rekomendasi yang telah dikeluarkan pemerintah kabupaten tersebut sudah melewati tahapan pemeriksaan lapangan, dan dinyatakan tidak masuk dalam wilayah hutan lindung.

“Namun, ada beberapa perusahaan yang masuk dalam hutan produksi seperti di Kecamatan Krueng Sabee, PT Mineral Agam Prima dan itu dibenarkan, tapi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup,” kata Rizaldi.

Adapun sembilan perusahaan yang telah mendapatkan izin eksplorasi adalah PT Arita Aceh Sejahtera jenis produksi mineral logam Galena, PT Mineral Agam Prima bidang logam bijih besi. Kemudian, untuk tambang batu bara ada PT Sarana Graha Metropolitan, PT Mas Putih Aneka, PT Longsunindo Perkasa.

Selanjutnya, PT Aceh Jaya Andalan Nusantara produksi bidang mineral logam Galena. Lalu, untuk produksi emas ada PT Aceh Jaya Alam Mineral, PT Alexa Tambang Abadi, dan PT Aceh Jaya Bara Utama.

Baca: MA kabulkan kasasi Pemerintah Aceh terkait pencabutan izin tambang



Pewarta: Arif Hidayat
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025