Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 14 terpidana qanun jinayat atau pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis.

Eksekusi hukuman cambuk disaksikan Wakil Bupati Aceh Selatan Baitul Mukadis serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Selatan serta masyarakat.

Baca juga: Pasangan gay di Banda Aceh divonis 165 hukuman cambuk

Sebelum menjalani hukuman cambuk, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, para terpidana dipanggil satu per satu menuju tempat eksekusi cambul yang disediakan.

Adapun terpidana hukuman cambuk tersebut terdiri tujuh orang dalam perkara maisir atau perjudian, tiga terpidana pelecehan seksual, dua terpidana dalam perkara ikhtilath atau bermesraan dengan bukan muhrim, serta satu terpidana zina dan satu terpidana pemerkosaan.

Tujuh terpidana maisir tersebut diputus bersalah melanggar Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Hukuman yang dijalani tujuh terpidana maisir tersebut berkisar 10 hingga 25 kali cambuk.

Kemudian, tiga terpidana pelecehan seksual bersalah melanggar Pasal 46 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ketiga terpidana menjalani hukuman berkisar 20 hingga 25 kali cambuk.

Selanjutnya, dua terpidana Ikhtilath dihukum bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Keduanya dihukum masing-masing 25 kali cambuk. 

Serta satu terpidana zina bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman 100 kali cambuk. Dam satu terpidana pemerkosaan bersalah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman 175 kali cambuk.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan yang telah inkrah.

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan penegakan hukum berlandaskan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat. Pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera  serta tidak ditiru masyarakat lainnya," kata M Alfryandi Hakim.

Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat Islam



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025