Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu Macan 05 di bawah kendali Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap dua kapal penangkap ikan diduga melanggar izin usaha.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus di Banda Aceh, Senin, mengatakan dua kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, perairan Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
"Kedua kapal tersebut diduga kuat beraktivitas menangkap ikan di bawah 12 nautikal mil atau mil laut yang tidak sesuai dengan perizinan berusahanya. Penertiban kapal penangkap izin tidak sesuai izin tersebut merupakan respons nelayan atas keluhan masyarakat pada Minggu (15/6)," katanya.
Baca juga: KKP tambah kapal pengawas di perairan barat Pulau Sumatra
Abdul Quddus menyebutkan kedua kapal penangkap ikan yang ditertibkan tersebut yakni KM SRB 10 dengan kapasitas 49 gross ton (GT) dan KM HL 03 berkapasitas 51 GT.
Dari hasil pemeriksaan, KM SRB 10 membawa muatan kurang lebih 100 kilogram ikan dengan 14 anak buah kapal (ABK). Sedangkan KM HL 03 membawa muatan mencapai 4.000 kilogram ikan dengan 13 ABK. Keduanya diketahui menggunakan alat tangkap jaring hela ikan berkantong (JHIB).
Abdul Quddus menyebutkan kedua kapal tersebut diduga melanggar izin penangkapan ikan di bawah 12 mil laut dari garis pantai. Tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo Pasal 317 Ayat (1) huruf g PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Sebagai tindak lanjut, kedua kapal saat ini diamankan ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS perikanan," kata Abdul Quddus.
Abdul Quddus mengatakan nelayan di Tapanuli Tengah mengeluhkan atas maraknya praktik penangkapan ikan ilegal. Selain melanggar izin, ada juga kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl dan bom ikan.
Menurut Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo yang berkantor di Banda Aceh tersebut, penggunaan pukat trawl dan bom ikan tersebut merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan kecil.
"Kami bersama pemerintah daerah tentu tidak diam atas tindakan yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melanggar izin penangkapan ikan serta telah menimbulkan konflik antarnelayan," kata Abdul Quddus.
Baca juga: Kronologi KKP amankan dua kapal penangkap ikan di perairan Aceh Besar
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025