Simeulue (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, mengembalikan sisa anggaran dana pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) di kabupaten kepulauan tersebut kepada pemerintah daerah setempat dengan nilai Rp1,6 miliar.
Ketua KIP Simeulue Chairuzzaman Umar di Simeulue, Kamis, mengatakan pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue.
"Dana pilkada bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Simeulue. Pengembalian sisa dana hibah ini sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue," katanya.
Sebelumnya, KIP Simeuleu menerima dana hibah daerah dari Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue ada 2024 sebesar Rp19,2 miliar.
Baca: KIP Simeulue tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih
"Pada dasarnya anggaran pilkada yang diberikan tidak mencukupi. Namun karena ada bantuan dana pilkada dari KIP Aceh untuk KIP Simeulue, maka anggarannya bisa mencukupi dan berlebih," katanya.
Chairuzzaman menyebutkan Pilkada 2024 Kabupaten Simeulue yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada November 2024 berlangsung sukses dan hanya satu putaran.
Selain itu, kata dia, pilkada tersebut juga tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga anggaran yang disiapkan untuk sengketa tidak diguna dan harus dikembalikan ke kas daerah.
"Dana hibah yang dikembalikan tersebut termasuk anggaran yang dialokasikan apabila terjadi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Jadi, pengembalian sisa dana pilkada tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban KIP Simeulue," kata Chairuzzaman.
Baca: Pemkab Simeulue hibahkan dana pilkada Rp19,2 miliar
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025