Jakarta (ANTARA) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengatakan berwakaf tak perlu menunggu kaya bahkan bisa dengan mengeluarkan uang sebesar Rp10 ribu saja.
"Wakaf tidak perlu menunggu kaya. Berapapun kita punya kita bisa mewakafkannya dan tidak harus permanen bahkan yang temporer sebagai investasi pun ada," kata Sekretaris Badan Pelaksana BWI, Anas Nasikhin di Jakarta, Kamis.
Anas dalam diskusi bertema "Wakaf Go Digital: Inovasi Keuangan Syariah untuk Pemberdayaan Ekonomi" di sela acara Jakarta Kreatif Festival (JKF) 2025 mengatakan, masyarakat termasuk di Jakarta bisa membuka aplikasi "Satu Wakaf Indonesia" dari BWI dan Bank Indonesia (BI) untuk memudahkan masyarakat berwakaf.
Aplikasi ini mengintegrasikan dan mengolaborasikan secara nasional platform dari berbagai badan/lembaga wakaf dan amil zakat di Indonesia sehingga dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas baik dalam melakukan mobilisasi dana dan aset maupun dalam mendorong inklusi berkelanjutan.
Jangankan punya uang Rp100 ribu, punya uang Rp10 ribu pun boleh (berwakaf). "Buka 'Satu Wakaf'. Di 'marketplace' ini semua program ada di situ berikut imbal hasilnya dijelaskan," ujar Anas.
Upaya memudahkan masyarakat berwakaf ini menjadi salah satu cara menjadikan wakaf sebagai gaya hidup seperti halnya masa Nabi Muhammad SAW. Pada zaman Nabi, tidak ada satupun sahabat yang memiliki kelonggaran rezeki kecuali berwakaf.
Baca: Kejari Bireuen bagikan 50 sertifikat tanah wakaf
Menurut dia, Indonesia sudah mampu mengelola wakaf. Terlebih, potensi wakaf di negeri ini tercatat mencapai Rp180 triliun.
"Perlu kerja keras kita semua untuk bagaimana meningkatkan pendapatan dari wakaf karena potensinya sangat luar biasa. Ini mesti kampanye untuk wakaf, karena wakaf memang dikelola dan tidak boleh berkurang," ujar Anas.
Provinsi DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta telah meluncurkan "Gerakan Wakaf Uang" yang bertujuan mengatasi masalah keumatan meliputi pendidikan, pembangunan masjid, dan kemiskinan.
Masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berwakaf, misalnya, dengan uang Rp20 ribu, tanpa harus menunggu memiliki tanah atau lahan.
Mereka bisa menyetorkan uang melalui lembaga perbankan syariah milik BWI DKI Jakarta. BWI DKI Jakarta juga menyediakan metode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk menyetorkan wakaf.
Nantinya, uang yang disetorkan tersebut akan dimanfaatkan atau dikelola dalam investasi syariah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Berwakaf tak perlu menunggu kaya
Pewarta: Lia Wanadriani SantosaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025