Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pelaksanaan koperasi desa merah putih (Kopdes MP) di Aceh bisa disesuaikan dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Kita sesuaikan dengan Qanun (LKS), tunduk kepada Qanun di sini, dan tentu harus syariah," kata Bima Arya, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Bima Arya kepada awak media di sela-sela peluncuran percepatan Musdesus pembentukan koperasi merah putih oleh desa se Aceh, di Balai Meuseuraya Aceh, Banda  Aceh.

Dirinya menegaskan bahwa untuk Aceh, karena mempunyai peraturan khusus mengenai keuangan syariah. Maka, sudah tentu pemerintah sangat memperhatikan hal tersebut.

"Ini Aceh berbeda, kekhususan itu pasti dilaksanakan. Tentu, kita memperhatikan itu, baik nomenklatur penamaan, maupun nanti sistem keuangan, dananya harus syariah," ujarnya.

Selain itu, Bima Arya juga mengingatkan kepada kepala daerah, camat hingga desa di Aceh jangan ragu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)  dalam rangka mendukung pembentukan koperasi merah putih tersebut.

"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan bagi semua kepala daerah untuk memfasilitasi secara teknis pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan," katanya.

Seperti diketahui, Mendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan edaran tersebut, maka pemerintah daerah bisa menggunakan biaya tak terduga (BTT) untuk membantu pembentukan koperasi tersebut.

"Ada panduan untuk mengalokasikan dana dari APBD bisa melalui biaya tak terduga yang dianggarkan untuk biaya akta notaris di situ," ujar Bima Arya.

Karena itu, para kepala daerah terutama hingga camat diharapkan Bima Arya bisa mendorong mempercepat proses pembentukan koperasi ini di semua wilayah di Aceh.


Baca juga: Wamen minta Musdesus koperasi MP di Aceh selesai hingga akhir Mei 2025



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025