Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar menyatakan realisasi penyaluran dana desa di daerah itu telah mencapai Rp209 miliar atau 49,6 persen dari pagu tahun 2025 mencapai Rp422 miliar.
“Penyaluran dana desa ini sesuai data kelengkapan yang diusulkan oleh setiap gampong dalam Kabupaten Aceh Besar. Mereka telah melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan salah satunya penetapan APBG 2025” kata Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini di Lambaro, Kamis.
Ia menjelaskan dana desa tersebut telah disalurkan kepada 590 gampong/desa dari total 603 desa yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar.
Ia mengatakan dari 13 desa yang belum mencairkan dana tersebut sebagian gampong dalam proses pencairan dan ada beberapa belum mengajukan berkas pencairan dana desa.
Baca: Diskopdag: Gampong bisa gunakan dana desa bentuk koperasi merah putih
Adapun salah satu syarat pencairan dana desa adalah gampong/desa telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2025 sebagai bagian dari rencana keuangan desa yang akan dijalankan sepanjang tahun itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengajuan dana desa tahap pertama paling lambat diterima 15 Juni 2025 dan apabila tidak masuk berkas ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, maka gampong tidak dapat mencairkan dana desa,” katanya.
Pihaknya berharap seluruh gampong dalam Kabupaten Aceh Besar dapat mempercepat pencairan dana desa sehingga berbagai program yang telah dicanangkan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Baca: DPMG Aceh telah salurkan Rp294 miliar dana desa
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025