Aceh Barat (ANTARA) - Personel Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat sejak Januari hingga pekan ketiga Mei 2025, telah melakukan penindakan berupa teguran kepada 60 orang pengendara sepeda listrik di wilayah hukum Polres setempat.
“Penindakan berupa teguran ini kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan raya, khususnya bagi anak usia di bawah umur termasuk masyarakat dewasa,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Ia menyebutkan, sebagian besar pengguna sepeda listrik yang mendapatkan teguran dari petugas kepolisian setempat, yaitu para pengguna masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Sepeda listrik dilarang di jalan raya di Aceh, begini penjelasan Dirlantas
Kemudian kebanyakan pengguna sepeda listrik juga berkendara di jalan raya atau jalan umum, tanpa mematuhi rambu lalu-lintas, tidak menggunakan helm saat berkendara serta membahayakan pengguna jalan raya lainnya.
Iptu Yusrizal mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik disebutkan ketentuan utama penggunaan sepeda listrik yaitu wajib menggunakan helm.
Kemudian usia minimal pengguna sepeda listrik Usia paling rendah berusaha 12 tahun, atau usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa, dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
“Sepeda listrik juga wajib dilengkapi dengan lampu, reflektor, klakson dan sistem rem dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,” kata Iptu Yusrizal.
Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dengan jelas disebutkan bahwa, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, misalnya di kawasan permukiman, area wisata, kompleks perumahan, atau area lain yang tidak mengganggu atau membahayakan arus lalu-lintas di jalan raya,” katanya.
Polres Aceh Barat juga melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya atau jalan umum, yang banyak dilintasi kendaraan bermotor sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Larangan ini juga dilakukan karena saat ini di Provinsi Aceh termasuk Kabupaten Aceh Barat, belum ada jalur khusus untuk sepeda listrik, demikian Iptu Yusrizal.
Baca juga: Pemkot Lhokseumawe sediakan 10 sepeda listrik untuk optimalisasi pemungutan pajak
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025