Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan empat karung berisi 82 bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 86 kilogram di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Langsa Sulaiman di Langsa, Rabu, mengatakan tim gabungan menangkap seorang pelaku dalam penindakan penyelundupan tersebut.
"Tim gabungan menggagalkan penyelundupan empat karung berisi 82 bungkusan metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat 86 kilogram di wilayah Kota Langsa, pada Jumat (16/5). Tim juga menangkap seorang pelaku berinisial MR alias E," katanya.
Baca juga: Polres Lhokseumawe gagalkan peredaran 1.912 butir ekstasi
Sulaiman menyebutkan pengungkapan penyelundupan tersebut berawal dari informasi adanya pasokan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.
Selanjutnya, tim gabungan terdiri dari NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa, mengembangkan informasi tersebut dan menyelidikinya.
Dari hasil penyelidikan, kata Sulaiman, tim mendapati informasi titil pendaratan kapal dan lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut di kawasan pertambakan di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
"Tim gabungan akhirnya menangkap MR alias E yang berperan sebagai tekong kapal langsir. Dari keterangan MR diketahui tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Sulaiman.
Sulaiman mengatakan pengungkapan 86 kilogram sabu-sabu tersebut menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba sebanyak 430 ribu jiwa serta menghindarkan pengeluaran keuangan negara Rp687,9 miliar untuk biaya rehabilitasi.
"Operasi gabungan ini merupakan langkah tegas terhadap perang melawan narkoba. Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI untuk Indonesia bersih narkoba," kata Sulaiman.
Baca juga: Polres Gayo Lues ungkap 12 kasus narkotika selama Januari - Mei
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025