Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan dua tersangka tindak pidana perbankan dengan kerugian mencapai Rp2,9 miliar. Keduanya merupakan karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah.

Kepala Sudit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Supriadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan kedua tersangka berinisial RIP dan MA.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan terkait pengelolaan kas anjungan tunai mandiri atau ATM yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar," katanya.

Baca juga: Polda Aceh tahan dua tersangka tindak pidana perbankan Bank Mandiri

Supriadi mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian," kata Supriadi.

Adapun kronologi perkara, kata dia, MA bertugas sebagai pelayanan nasabah mengambil uang dari mesin ATM sejak 2024. Sedangkan RIP merupakan kepala operasional. Seharusnya, RIP mendampingi MA saat membuka mesin ATM

RIP ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya. Seharusnya, RIP mendampingi MA saat memasukkan uang dalam mesin ATM, tetapi tidak dilakukan. RIP tidak mengetahui uang dalam mesin ATM diambil MA, kata Supriadi.

"Penyidik terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tindak pidana ini terjadi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka," kata Supriadi.

Baca juga: Polisi Amankan Enam Tersangka Tindak Pidana Perbankan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025