Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum kepala desa (keuchik) di Desa Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda  milik pemerintah daerah setempat.

“Masalah keuchik merangkap PPPK di RSUD Nagan Raya ini sudah kami tindaklanjuti, memang sesuai ketentuan melanggar aturan karena PPPK tidak boleh merangkap jadi kepala desa,” kata Camat Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Said Mudhar yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat dan Konsultasi Bantuan Hukum  Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, DR Halim dengan jelas disebutkan PPPK dilarang merangkap jabatan kepala desa dan harus memilih salah satu jabatan.

Baca juga: Komisioner KIP Aceh Tengah dilaporkan ke DKPP diduga rangkap jabatan

Bahkan sebelum surat tersebut terbit dari BKN RI, pihaknya juga telah melarang yang bersangkutan untuk mengambil gaji dari jabatan keuchik, karena PPPK sama-sama memiliki pendapatan yang bersumber dari keuangan negara.
 
“Kami larang mengambil gaji dari jabatan keuchik karena ada surat edaran Bupati Nagan Raya tahun 2024,” kata Said Mudhar.

Pada tahun 2024 lalu, pihaknya belum dapat mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan karena belum ada petunjuk teknis yang jelas, terkait larangan pegawai PPPK merangkap jabatan kepala desa.

Dengan adanya Surat dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, kata dia, saat ini telah jelas petunjuk teknis, sehingga pemerintah daerah segera memroses usulan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Keuchik Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, kabupaten setempat.
 
“Mekanisme pertama kami surati yang bersangkutan untuk memilih salah satu jabatan, apakah memilih jabatan PPPK atau jabatan kepala desa. Yang bersangkutan juga harus mengundurkan diri dari salah satu jabatan, kalau yang bersangkutan memilih jabatan PPPK maka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala desa atau sebaliknya,” kata Said Mudhar.

Kemudian mekanisme yang kedua, jika yang bersangkutan tetap ingin bertahan dalam posisi dua jabatan PPPK dan jabatan kepala desa, maka pihaknya segera mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan kepala desa agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Sesuai aturan hukum yang ada, kata dia, berdasarkan Qanun kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan Keuchik serentak, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa, kepala desa dinyatakan berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa/euchik akan di isi oleh pejabat keuchik atau kepala dari Pegawai Negeri Sipil sambil menunggu pelaksanaan pemilihan keuchik antar waktu di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, demikian Said Mudhar.

Baca juga: Kepala BLUD Spam Aceh Jaya diminta tidak rangkap jabatan



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025