Nagan Raya (ANTARA) - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kebijakan penerapan jam malam bagi siswa di daerah tersebut, agar diimbangi dengan peningkatan sosialisasi demi memaksimalkan pemberlakuan aturan bagi siswa. 

“Setiap ada aturan pasti ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah tengah masyarakat, jangan sampai edaran yang di terbitkan ini seolah-olah membatasi kreatifitas dan mengekang untuk lebih mandiri,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ardiansyah kepada ANTARA, Rabu.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas murid  pada malam hari. 

Baca juga: Disdik Aceh terbitkan edaran jam malam untuk pelajar

Ardiansyah mengatakan edaran ini harus di kawal oleh semua pihak tidak hanya pemangku kebijakan saja, namun harus melibatkan semua komponen masyarakat di semua lapisan.

Sehingga diharapkan edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, memiliki dampak nyata dalam masyarakat  serta memiliki instrumen evaluasi dalam pelaksanaannya. 

“Kita mendorong semua pihak untuk mendukung surat edaran tentang jam malam bagi siswa. Tentunya aturan ini harus melibatkan semua pihak,” katanya.

Ardiansyah yang juga akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara  ( STIAPEN) Nagan Raya, Provinsi Aceh tersebut mengatakan sosialisasi tersebut tidak hanya tanggung jawab pemerintah  atau satuan pendidikan.

Akan tetapi juga segenap komponen masyarakat dari semua elemen, sehingga edaran ini benar benar berdampak di tengah-tengah masyarakat.

Pemberlakuan pengendalian aktivitas pada  malam hari di kalangan siswa ini, kata dia, memiliki tantangan karena mengubah kebiasan dan cara pandang dari siswa.

Karena bisa saja aturan ini di anggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi, menghambat kreatifitas dan mengekang kebebasan untuk lebih mandiri, maka perlu di lakukan sosialisasi yang masif di tengah tengah masyarakat terutama para orang tua. 

Menurutnya, peran orang tua dalam penegakan dan pengawasan terlaksananya edaran pengendalian aktivitas murid  pada malam hari ini menjadi hal yang utama, dan para orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB.  

Satuan Pendidikan dapat melakukan pemantauan kepada siswa dengan memberikan  lembar pengawasan/pemantauan yang di ketahui oleh para orang tua siswa.  

“Penegakan dan pengawasan dari edaran ini berada pada orang tua, bagaimana orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul  22.00 WIB malam,” katanya.

Dia mengatakan, edaran tentang pengendalian aktivitas murid  pada malam hari ini harus di dukung oleh semua komponen sehingga akan meningkatkan fokus, rasa  tanggung jawab,  serta disiplin bagi pelajar dan dapat mengurangi aktivitas yang tidak produktif bagi siswa.

Baca juga: Pemkot berlakukan jam malam bagi remaja di Lhokseumawe saat Ramadhan



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025