Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp17,79 miliar dari tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah dilikuidasi.
"LPS sudah membayar klaim penjaminan kepada nasabah dari tiga BPR di Aceh sebesar Rp17,79 miliar dari total simpanan layak bayar," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron, di Banda Aceh, Jumat.
Ia menyebutkan, tiga bank yang dilikuidasi dan telah dibayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah tersebut yakni PT BPR Syariah Hareukat yang berlokasi di Aceh Besar, PT BPR Aceh Utara dan PT BPR Syariah Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Muhammad Yusron merincikan adapun pembayaran klaim jaminan Rp17,79 tersebut terdiri dari BPR Syariah Hareukat sebanyak Rp6,8 miliar dari total 3.915 rekening simpanan layak bayar.
Kemudian, penanganan di BPR Aceh Utara, pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah sebesar Rp538 juta dari total 2.782 rekening layak bayar.
Selanjutnya, untuk BPR Syariah Kota Juang, pembayaran klaim jaminan nasabah mencapai Rp10,3 miliar dari total 1.360 rekening simpanan layak bayar.
"Untuk BPRS Hareukat izin usahanya telah dicabut OJK pada Oktober 2019, BPR Aceh Utara pada Maret 2024, keduanya sudah terlikuidasi. Sedangkan BPRS Kota Juang, dicabut pada November 2024, tetapi untuk periode likuidasinya hingga 11 Februari 2026," ujarnya.
Yusron menjelaskan, sebagian besar BPR yang dilikuidasi atau bank bangkrut tersebut rata-rata disebabkan oleh tata kelola yang kurang baik. Bahkan, terjadi tindakan fraud atau pidana perbankan, baik oleh pegawai maupun pengurus bank.
Karena itu, dirinya mengimbau kepada perbankan lainnya khususnya di Aceh agar dapat melakukan praktik perbankan secara profesional, dan tata kelola yang baik, dan harus selalu menjaga kondisi keuangan perusahaan.
"Kita berharap dapat dikelola dengan, baik, supaya bank yang ada di Aceh ini tidak menjadi pasien LPS yang akan dilikuidasi nantinya. Mudah-mudahan kondisi perbankan di provinsi Aceh semuanya sehat dan stabil," demikian Muhammad Yusron.
Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tujuan pembentukan LPS sendiri untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi (baik konvensional maupun syariah).
Namun, untuk mendapatkan jaminan simpanan agar dapat dibayarkan oleh LPS, masyarakat harus memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga bisa masuk dalam kategori layak untuk dibayarkan LPS.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi nasabah agar simpanannya ditetapkan layak bayar oleh LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank. Lalu, bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Kemudian, tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan tindak pidana bidang perbankan. Serta, nilai simpanan yang dijamin LPS itu maksimal sekali sebesar Rp2 miliar untuk per nasabah per bank.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025