Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Minggu, mengatakan penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Perkara ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D, " katanya.

Baca juga: Kejati Aceh selidiki indikasi korupsi pengadaan barang dan jasa di Aceh Besar

Zulhir Destrian menyebutkan peningkatan status penanganan perkara setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern Kantor Pos Regional I Medan.

Dugaan korupsi ini, kata dia, melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. 

D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong. Modus pertama, dilakukan melalui transaksi tunai ke akun pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. 

"Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691,5 juta lebih," kata Zulhir Destrian menyebutkan.

Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan berinisial RM, MH, IM, dan SB.

Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi tunai dalam giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512,1 juta.

"Perbuatan pelaku melakukan transaksi fiktif tersebut menyebabkan PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar," kata Zulhir Destrian menambahkan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka. 

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti guna penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," kata Zulhir Destrian.

Baca juga: Hakim tunda pembacaan vonis perkara korupsi pembangunan jalan Aceh Tamiang, ini sebabnya



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025