Aceh Barat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan adanya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar, oleh puluhan truk pengangkut (hauling) batu bara dari lokasi tambang ke pihak penerima barang.

“Penggunaan BBM subsidi solar oleh truk pengangkut hauling batu bara di Aceh Barat ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli kepada wartawan di Aceh Barat, Jumat.

Temuan tersebut saat tim DPRK Aceh Barat melakukan peninjauan ke kawasan tambang batu bara yang ada di kawasan Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat permudah angkutan mudik isi BBM subsidi di setiap SPBU

Ramli mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan inspeksi yang dilakukan oleh DPRK Aceh Barat, truk hauling batu bara yang menggunakan truk kecil jenis enam roda kerap mengisi BBM solar di sejumlah SPBU di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat.

Sesuai ketentuan yang ada, penggunaan BBM subsidi jenis solar tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan industri, dan truk pengangkut batu bara wajib menggunakan BBM jenis industri.

Atas temuan tersebut, kata Ramli, DPRK Aceh Barat akan mempertanyakan temuan pengggnaan BBM subsidi oleh truk hauling batu bara ke PT Pertamina Patra Niaga Depo Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Hal ini penting dipertanyakan kepada PT Pertamina Patra Niaga, sebagai upaya memastikan apakah penggunaan BBM solar subsidi untuk truk hauling batu bara, diperbolehkan atau tidak.

“Kalau Pertamina bilang boleh pakai subsidi untuk angkut hasil tambang ya tidak masalah, setahu kami BBM subsidi memang tidak boleh jika digunakan untuk kepentingan industri,” kata Ramli.

Baca juga: Polres Aceh Barat tertibkan antrean mobil isi BBM subsidi di SPBU



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025