Banda Aceh (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh meminta Gubernur Aceh mengoptimalkan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 1 tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di tanah rencong.
"Jadi, pada May Day ini kita angkat isu mendesak untuk mengoptimalkan Qanun Ketenagakerjaan Aceh, ini modal besar kita," kata Ketua FSPMI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Senin.
Salah satu hal yang penting dalam qanun tersebut yakni mengatur kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja/buruhnya.
Lalu, juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan pada hari tradisi meugang di Aceh baik itu menjelang Ramadhan maupun lebaran, serta hal lainnya yang menyangkut kesejahteraan pekerja.
Selain itu, kata Habibi, pihaknya juga meminta Gubernur Aceh untuk menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menaati peraturan berlaku.
"Maka, Qanun Ketenagakerjaan ini modal besar bagi Aceh dalam menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik," ujarnya.
Tak hanya itu, FSPMI Aceh juga mendesak agar pemerintah membuka lapangan kerja baru di Aceh seluas-luasnya, sehingga dapat mengatasi persoalan pengangguran dan kemiskinan di Aceh yang masih tinggi dari rata-rata nasional.
Baca: Disnaker Aceh ingatkan warga waspadai penipuan kerja ke luar negeri
Kemudian, lanjut dia, dalam momen May Day 2025 ini, pihaknya berharap adanya jaminan sosial bagi pekerja di Aceh, mengingat saat ini masih sangat minim yang mendapatkannya. Seperti pekerja rumah tangga, tukang parkir, petani dan nelayan yang rentan mengalami kecelakaan kerja.
"Nanti, kami juga mengangkat isu K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) yang harus memenuhi perlindungan para pekerja. Serta perlindungan terhadap pekerja perempuan dan disabilitas di Aceh," kata Habibi.
Di sisi lain, FSPMI Aceh juga berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan melindungi para pekerja/buruh, kesejahteraan buruh, karena itu adalah hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan atau pengusaha.
Dirinya menuturkan, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh berhak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Hal ini mencakup upah yang adil, jaminan sosial, dan kondisi kerja aman dan sehat.
“Kita tidak ingin lagi para buruh mengalami hal yang diskriminasi dalam mencari pekerjaan dan bekerja," ujarnya.
Ia menambahkan, bekerja merupakan hak semua orang, jangan terlalu banyak kualifikasi syarat yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Misalnya, tinggi badan, daerah zonasi dan PHK sepihak dari pihak perusahaan/lembaga serta penahanan ijazah saat sudah tidak bekerja lagi.
Para buruh, sambung dia, adalah tulang punggung negara, jadi mereka harus dilindungi agar tidak diskriminasi, maka upaya untuk melindungi buruh merupakan tanggung jawab bersama.
"Mari sama-sama kita perhatikan dan memastikan hak para buruh dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, khususnya pada pemerintah Aceh harus benar-benar peduli dan memihak kepada buruh," demikian Habibi Inseun.
Baca: Pj Gubernur: KEK Arun harus berkembang untuk ekonomi dan tenaga kerja Aceh
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025