Banda Aceh (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI menyebutkan program amnesti massal yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto masih dalam proses serta verifikasi warga binaan yang menerima manfaat program tersebut.
"Program amnesti massal ini masih dalam proses. Semangat program amnesti massal ini adalah kemanusiaan. Dan ini merupakan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso di Aceh Besar, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiat Santoso di sela-sela kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Menurut dia, program amnesti atau pengampunan hukuman kepada warga binaan bersifat kemanusiaan. Artinya, para penerima amnesti tersebut merupakan warga binaan yang usianya sepuh dan punya penyakit akut, walau masa hukumannya masih lama.
Kemudian, amnesti juga diberikan kepada pengguna narkoba bukan pengedar. Pengguna narkoba diberikan amnesti dalam rangka mengikuti rehabilitasi, sehingga terlepas dari ketergantungan memakai barang terlarang.
"Selanjutnya, amnesti diberikan kepada terhukum yang sifatnya demokratisasi seperti pelanggaran undang-undang ITE maupun mereka yang menuntut kemerdekaan yang tidak bersenjata di Papua," katanya.
Tentunya, kata Sugiat Santoso, mereka yang direkomendasikan mendapatkan amnesti tersebut tentu berkelanjutan baik, sudah mengikuti program pembinaan di lapas serta tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukan.
"Dari laporan kementerian terkait, sudah ada sebanyak 14 ribu warga binaan yang terverifikasi akan menerima amnesti tersebut. Kami juga terus mengawal program amnesti massal ini karena semangatnya adalah kemanusiaan," kata Sugiat Santoso.
Baca juga: DKP: Tujuh nelayan Aceh yang dibebaskan Myanmar sudah bersama keluarga
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025