Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, membebaskan tiga warganya berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pasung di sejumlah desa di daerah ini.
“Aksi pembebasan ini kita lakukan sebagai upaya mendukung program Stop Pasung sebagai bagian dari upaya Aceh menuju eliminasi praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” kata Penjabat (Pj) Bupati Pidie Jaya, Aceh, Dr HT Ahmad Dadek dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Sabtu.
Ada pun tiga warga yang dibebaskan dari pasung tersebut diantaranya Irfandi (24 tahun), asal Alue Keutapang, Pidie Jaya yang dipasung karena sering keluyuran.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh luncurkan program penghapusan pasung ODGJ
Kemudian Basyiruddin (45 tahun) yang menderita Skizofrenia asal Cut Langgien, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Ketiga yaitu M Daud (32 tahun), asal Rieng Blang, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Pj Bupati HT Ahmad Dadek mengatakan proses pembebasan ketiga pasien ini tidaklah mudah, karena sebelumnya tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
Namun, dirinya tidak patah arang dan terus bernegosiasi secara intensif dengan keluarga masing-masing, sehingga akhirnya ketiga warga Pidie Jaya semuanya berhasil dijemput untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.
Selain itu, dua ODGJ lainnya yang belum sempat dipasung namun sudah menunjukkan perilaku mengganggu, yaitu Ridwan (30 tahun) dan Bahaiqi, juga dijemput untuk mendapatkan perawatan di RSJ Aceh.
Dengan pencapaian ini, Pidie Jaya sementara waktu telah dinyatakan bebas pasung, menandai langkah penting menuju Aceh yang lebih humanis dan peduli terhadap kesehatan mental masyarakat, kata Teuku Ahmad Dadek.
Sebelumnya, berkat dukungan Kepala RSJ Aceh, Dr Hanif, dan koordinasi dari Pj Bupati Pidie Jaya, Ahmad Dadek, lima pasien lainnya telah berhasil dibebaskan dari pemasungan dan saat ini sedang dirawat di Banda Aceh.
Penjabat Gubernur Aceh Dr Safrizal juga telah resmi meluncurkan program Stop Pasung sebagai bagian dari upaya Aceh menuju eliminasi praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Pasung bukanlah solusi, namun justru menambah berat penyakit mereka. Kita harus berpartisipasi dalam menghentikan praktik ini demi kemanusiaan,” katanya.
Safrizal mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menunjukkan empati dan belas kasihan kepada penderita gangguan jiwa, yang sering kali mengalami keterasingan dan membutuhkan dukungan penuh dari lingkungan sekitarnya.
Ia juga meminta para Bupati dan Wali Kota di seluruh Aceh untuk segera mengirimkan data ODGJ yang masih dipasung kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
RSJ Aceh akan mengirimkan tim medis untuk menjemput dan merawat para pasien tersebut agar mendapatkan penanganan yang layak.
Baca juga: Pemkab Pidie Jaya dan RSJ Aceh bebaskan ODGJ dari pasung
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025