Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menghibahkan tanah seluas 17.140 meter persegi untuk Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Hibah tanah ini sebagai upaya mendukung kinerja kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi di Aceh Barat, Rabu.

Menurutnya, kondisi Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang saat ini di Jalan Dr Sutomo, Meulaboh, perlu dibangun sejumlah ruangan lainnya yang dapat mendukung dan memudahkan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dengan adanya hibah tanah dari pemerintah daerah, diharapkan nantinya dapat di bangun gedung yang mendukung tugas dan fungsi kejaksaan di masyarakat.

Pj Bupati Aceh Barat Azwardi mengatakan meski sudah menghibahkan tanah seluas 17.140 meter persegi kepada kejaksaan, pemerintah daerah memohon maaf karena belum mampu membangun gedung untuk lembaga Adhyaksa tersebut karena terbatasnya anggaran yang dimiliki.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap tanah yang sudah di hibah tersebut, agar nantinya dapat diukur ulang kembali guna selanjutnya dibuatkan sertifikat tanah sebagai hak milik kejaksaan.

Azwardi menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat siap berkolaborasi dengan kejaksaan, khususnya dalam hal pendampingan hukum jaksa pengacara negara dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah.

Baca: Pemkab Aceh Barat hibah 25.610 M tanah untuk PN Meulaboh

Ia berharap kolaborasi ini nantinya akan semakin memudahkan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan ekonomi dan pembangunan, demi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto mengatakan Kejaksaan Negeri Aceh Barat berterima kasih kepada pemerintah daerah setempat, yang telah mendukung tugas pokok dan fungsi kejaksaan khususnya kejari melalui hibah barang milik daerah berupa aset tanah seluas 17.140 meter persegi.

“Tentunya apa yang telah kita laksanakan hari ini, merupakan bentuk komitmen, kerjasama, intensitas dan sinergi antar instansi pemerintah dalam penyelenggaraan tugas secara integral dalam rangka mendukung penegakan hukum di Kabupaten Aceh Barat,” katanya.

Ia menyebutkan Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebagai bagian dari eksekutif telah hadir di Aceh Barat sekitar 50 tahun yang lalu, guna melakukan penegakan hukum dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat.

Namun operasional Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat hingga saat ini belum cukup ekuivalen dengan volume pekerjaan yang ada, karena ukuran kantor kurang dari 1.000 meter persegi belum begitu mendukung aktivitas dari 56 total pegawai yang ada.

Sehingga kebutuhan kantor yang memadai merupakan isu utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Siswanto mengatakan penyerahan aset tanah tersebut nantinya dapat meningkatkan penegakan hukum untuk perbaikan bangsa dan negara, sehingga mampu melahirkan warisan yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, khususnya bagi generasi masa depan dan masyarakat Kabupaten Aceh Barat.

Baca: Ribut soal tanah, warga Aceh Barat nekat bacok leher tetangganya pakai golok
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025