Petugas keamanan mengawal dua terdakwa dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam kasus berhubungan seksual sesama jenis (GAY) menuju ruangan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Mahkamah Syar'iyah, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Dua terdakwa  diduga melanggar Syariat Islam dalam kasus Jarimah Liwath  atau berhubungan seksual sesama jenis (GAY) itu dituntut dengan hukuman masing-masing  maksimal sebanyak 100 kali cambuk atau membayar denda 100 gram emas. ANTARA FOTO/Ampelsa



Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025