Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh memusnahkan sebanyak 3,7 kilogram sabu-sabu yang gagal diselundupkan melalui bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar.

"Total keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan ini seberat 3,7 kg," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Kamis.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan bersama Kajari Banda Aceh Jemmy Novian Tirayudi, Bea dan Cukai, Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, serta PGS Airport Security Departement Head bandara SIM, Vovo Kristanto.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan di Mapolresta Banda Aceh dengan cara dilarutkan dengan cairan alkohol dan dicampur air, selanjutnya diblender hingga larut dan terakhir dibuang ke selokan.

Fahmi menyampaikan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dari tiga perkara yang ditangani Polresta Banda Aceh pada 2024 lalu, dan semuanya terjadi di bandara SIM Aceh Besar.

Baca: JPU Kejari Bireuen tahan tersangka 10,5 kilogram sabu-sabu

Adapun total tersangka dari tiga kasus narkotika tersebut sebanyak tujuh orang, diantaranya enam laki-laki dan seorang perempuan.

Untuk para tersangka, kata dia, dikenakan pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara, pidana mati atau seumur hidup.

"Kemudian, untuk berkas perkara sudah tahap satu dan menunggu pemberitahuan selanjutnya dari kejaksaan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini pihaknya terus melakukan kolaborasi dengan semua pihak baik bandara SIM, Bea dan Cukai, dan Kejaksaan.

"Kita harapkan di tingkat pengadilan nanti para tersangka dapat dihukum dengan seberat-beratnya," demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Baca: Otak utama pengiriman narkoba dari Bandara SIM ke Lombok masih buron
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025