Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyosialisasikan program jaksa masuk sekolah (JMS) dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum kalangan pelajar di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan program JMS tersebut untuk membekali para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa dengan hukum, sehingga mereka terhindar dari perbuatannya melanggar hukum.

"Program JMS ini membekali pelajar dengan hukum, sehingga mereka memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari serta mencegah mereka dari perbuatannya melanggar hukum," kata Ali Rasab Lubis.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis pada sosialisasi program JMS di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Banda Aceh. Kegiatan tersebut diikuti puluhan pelajar di sekolah tersebut.

Ali Rasab Lubis mengatakan penyuluhan hukum bagi pelajar penting dilakukan sejak dini. Apalagi sekarang ini marak pelanggaran hukum seperti perundungan, penyalahgunaan narkotika, pencemaran nama baik di media sosial, dan lainnya.

"Selain membekali, program JMS ini mengajak para pelajar menjadi sosok yang sadar dan taat hukum, sehingga bisa menjadi contoh bagi yang lain. Perbuatan melanggar hukum dapat mengancam masa depan para pelajar," kata Ali Rasab Lubis.

Sementara itu, Kepala SMKN 5 Banda Aceh Herlina Dewi menyambut baik program jaksa masuk sekolah dari Kejati Aceh. Program tersebut dapat melahirkan generasi paham hukum.

"Program JMS ini merupakan kesempatan penting bagi siswa untuk mendapatkan wawasan terkait hukum, terutama untuk mempersiapkan mereka menjadi generasi penerus bangsa yang paham terhadap hukum," kata Herlina Dewi.

Menurut Herlina Dewi, program jaksa masuk sekolah merupakan kesempatan langka yang jarang terjadi. Sebab itu para pelajar diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik, sehingga memahami hukum.

"Program ini membantu anak didik dalam memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga dapat mencegah mereka dari perbuatan melanggar hukum," kata Herlina Dewi.

 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025