Aceh Barat (ANTARA) - Personel Kejaksaan Negeri Aceh Barat menandatangani pakta integritas dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi, menuju wilayah birokrasi bebas dan melayani (WBK-WBMM) di halaman kejari setempat.
“Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bagian dari pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi menuju wilayah birokrasi bebas dan melayani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Aceh Barat, Kamis.
Menurutnya, saat ini Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah mempersiapkan dan mencanangkan untuk meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kemenpan RB Republik Indonesia.
Pihaknya berharap nantinya dapat dilanjutkan mencanangkan zona integritas, menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat.
Dengan telah dilakukan penandatangan pakta integritas di awal tahun 2025, Siswanto mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran pegawai maupun PPNPN, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Serta terbentuk aparatur kejaksaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat meningkatkan pelayanan prima, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan lebih baik.
Selain menandatangani pakta integritas, personel Kejari Aceh Barar juga turut mengucapkan pakta integritas diantaranya berkomitmen berpartisipasi aktif dalam satuan kerja Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menjadi satuan kerja zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kemudian berjanji tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada KKN, tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi.
Kemudian juga berkomitmen melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN, serta aabila melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas tersebut, para personel jaksa dan PPNPN juga bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, berharap dengan adanya penandatanganan pakta integritas tersebut, seluruh pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan tetap menjaga kedisiplinan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara profesional dan berintegritas.
Hal ini demi mempertahankan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan upaya menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025